BATAM- Seorang pria berinisial YF (25), guru salah satu SMK di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri yang juga merupakan seorang pria berusia 16 tahun.
Pelaku mencabuli muridnya dengan modus memberikan uang jajan kepada korban dan membebaskan korban kasbon di kantin sekolah.
“Modusnya adalah pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan Rp50 ribu serta membebaskan korban kasbon di kantin sekolah atas nama pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa, 6 Juni 2023.
Dijelaskannya, pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 2, 19 dan 16 Februari 2023, serta pada 9 Maret 2023. Korban dicabuli saat jam istirahat sekolah oleh pelaku dirumah kontrakannya.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat gaya jalan korban yang berbeda,” ucap Kompol Budi.
Korban kemudian dibawa kerumah sakit oleh keluarganya. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit tersebut lalu orang tua korban melapor ke polisi,” jelasnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka YF.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Irvan Fanani, reporter HMS)