Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi menunjukkan oknum guru SMK di Batam berinisial YF (baju oranye) pelaku pencabulan. (Foto: Irvan Fanani)

Oknum Guru SMK di Batam Cabuli Muridnya, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu

7 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Seorang pria berinisial YF (25), guru salah satu SMK di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri yang juga merupakan seorang pria berusia 16 tahun.

Pelaku mencabuli muridnya dengan modus memberikan uang jajan kepada korban dan membebaskan korban kasbon di kantin sekolah.

“Modusnya adalah pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan Rp50 ribu serta membebaskan korban kasbon di kantin sekolah atas nama pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa, 6 Juni 2023.

Dijelaskannya, pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 2, 19 dan 16 Februari 2023, serta pada 9 Maret 2023. Korban dicabuli saat jam istirahat sekolah oleh pelaku dirumah kontrakannya.

Berita Lain

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat gaya jalan korban yang berbeda,” ucap Kompol Budi.

Korban kemudian dibawa kerumah sakit oleh keluarganya. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit tersebut lalu orang tua korban melapor ke polisi,” jelasnya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka YF.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS