BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan konfirmasi temuan inspeksi mendadak (sidak) bersama Lapas Kelas IIA Batam (Lapas Barelang), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Kamis (09/02/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas sidak yang dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari pada Senin (30/01/2023) lalu.
Dalam kesempatan itu, Lagat menyinggung persoalan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah melebihi muatan.
“Sidak lalu kami temukan bahwa sudah overcapacity, karena jumlah WBP yang ada di Lapas mencapai 1.106 orang sementara kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang,” ujar Lagat.
Lanjutnya, meskipun kapasitas sudah overcapacity, tapi untuk fasilitas bagi WBP sudah cukup baik dan memadai.
“Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum WBP, sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Di samping itu, ia menyayangkan mesin X-Ray yang terdapat pada ruang layanan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu pada Poliklinik terdapat tenaga kesehatan namun untuk di luar jam kerja hanya on call saja.
Terkait hal tersebut, Lagat memberikan enam saran kepada Lapas kelas IIA Batam. Pertama, memastikan tempat pemeriksaan badan dan mesin X-Ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur. Kedua, memastikan tidak ada pungutan liar atau permintaan imbalan dalam segala layanan di Lapas.
“Seperti layanan Kunjungan Tahanan, layanan Cuti Bersyarat, layanan Pembebasan Bersyarat, Uang Kamar, dan layanan lainnya,” sebut Lagat.
Selanjutnya keempat, memastikan tidak ada peredaran dan pemakaian narkoba di dalam Lapas. “Mengingat jumlah pidana khusus mayoritas adalah kasus narkoba dan jumlah tahanan melebihi kapasitas hingga 103 persen, disarankan untuk menambah ruang tahanan baru atau melakukan pemindahan tahanan ke Lapas lain,” paparnya.
Kelima, menyediakan tenaga kesehatan selama 24 jam untuk mengantisipasi para WBP yang berobat, jadi tidak bersifat on call meski di luar jam kerja.
Dan yang terakhir [keenam], lanjutnya, melakukan optimalisasi program pembinaan kegiatan kerja WBP di Lapas untuk aktif dalam mengembangkan diri. Seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis bagi WBP.
Ia meminta pihak Lapas Kelas IIA Batam, dapat memberikan progres atas saran yang telah diberikan tersebut. “Kami berikan waktu sebulan atau 30 hari untuk Lapas Kelas IIA Batam memberikan progres perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” tutup Lagat.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Kepala Lapas Kelas IIA Batam beserta jajarannya. (Dwi Septiani)