JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan Wali Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Syaratnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan usia wakil presiden menjadi minimal 35 tahun.
“Kami mencermati hal tersebut. Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” katanya menjawab pertanyaan pers di kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang proses pembahasan atas gugatan usia wapres menjadi minimal 35 tahun. Pengajuan gugatan ini diduga agar Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Ketua MK Anwar Usman. Ia tidak dapat memastikan kapan gugatan tersebut bakal diputuskan. Hal itu bergantung pada perkembangan persidangan. Ia juga memastikan tak ada pihak yang mendesaknya agar putusan gugatan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.
Gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Maret lalu. (*)