BATAM- Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) tidak boleh dibebankan kepada masyarakat atau konsumen pengguna layanan QRIS.
“Biaya tambahan sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu hanya dikenakan untuk pedagang atau merchant,” ujar Kepala BI perwakilan Provinsi Kepri, Suryono, Jumat, 14 Juli 2023.
Hal ini sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), para pedagang sebagai Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada Pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Ia menjelaskan, biaya MDR dibebankan sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro. Kemudian 0,7 persen untuk usaha kecil, menengah hingga besar dan 0,6 persen untuk usaha pada bidang pendidikan.
“MDR ini selanjutnya menjadi dana untuk menjaga keberlangsungan sistem digital yang menunjang QRIS,” kata dia.
Suryono juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan tersebut kepada konsumen atau pengguna, untuk segera melaporkan ke penyedia jasa pembayaran (PJP) atau perbankan.
“Apabila menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan ini kepada konsumen, bisa langsung melapor kepada kami,” kata dia.
Untuk diketahui, BI Kepri mencatat volume transaksi QRIS mencapai 4,57 juta pada periode Januari hingga April 2023 dengan jumlah transaksi mencapai Rp679,94 miliar.