Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pedagang di Pasar Botania 2, Mimi saat menunjukkan QR Code toko sembako miliknya (Foto: Irvan Fanani)

Pedagang Tak Boleh Bebankan Biaya Transaksi QRIS ke Konsumen

14 Juli 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) tidak boleh dibebankan kepada masyarakat atau konsumen pengguna layanan QRIS.

“Biaya tambahan sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu hanya dikenakan untuk pedagang atau merchant,” ujar Kepala BI perwakilan Provinsi Kepri, Suryono, Jumat, 14 Juli 2023.

Hal ini sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), para pedagang sebagai Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada Pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Ia menjelaskan, biaya MDR dibebankan sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro. Kemudian 0,7 persen untuk usaha kecil, menengah hingga besar dan 0,6 persen untuk usaha pada bidang pendidikan.

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

“MDR ini selanjutnya menjadi dana untuk menjaga keberlangsungan sistem digital yang menunjang QRIS,” kata dia.

Suryono juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan tersebut kepada konsumen atau pengguna, untuk segera melaporkan ke penyedia jasa pembayaran (PJP) atau perbankan.

“Apabila menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan ini kepada konsumen, bisa langsung melapor kepada kami,” kata dia.

Untuk diketahui, BI Kepri mencatat volume transaksi QRIS mencapai 4,57 juta pada periode Januari hingga April 2023 dengan jumlah transaksi mencapai Rp679,94 miliar.

Berita Lain

Pelabuhan peti kemas Batu Ampar, Kota Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Ekspor Kota Batam Tidak Sepenuhnya Melemah

9 April 2026
Wali Kota Batam dukung acara Gebyar UMKM tahun 2025. (Foto: Diskominfo).

Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Batam Dukung Acara Gebyar UMKM Tahun 2025

6 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS