BATAM – Seorang pekerja galangan kapal di Batam yang berinisial PS, ditangkap jajaran kepolisian Polsek Batuaji, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Penangkapan PS disebabkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur, dan korban berinisial IA (16) yang masih duduk di kelas 2 SMP.
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Guchy mengatakan, kasus ini terjadi berawal saat pelaku dan korban berkenalan di tempat laundry milik orang tua korban.
“Di sanalah pelaku dan korban saling bertukar nomor WhatsApp, dan melanjutkan chat melalui aplikasi tersebut,” ujar Guchy, saat konferensi pers, Kamis (6/4/2023).
Guchy menjelaskan, saat korban pulang sekolah, pelaku sengaja menjemput korban dengan memboncengnya menggunakan motor ke kosan pelaku.
“Pelaku membujuk korban untuk ikut ke kosan, dan di kosan itulah pelaku melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku berjanji akan berpacaran dengan korban, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku.
“Ya diiming-imingi berpacaran, makanya korban mau,” imbuhnya.
Lanjut Guchy, pelaku sudah lima kali mencabuli korban, dan aksi pelaku ketahuan oleh ibu korban karena melihat anaknya kesakitan.
“Korban mengaku kepada ibunya, bahwa sudah dicabuli oleh pelaku. Ibu korban langsung membuat laporan ke kami,” ungkap Guchy.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)