Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku EE saat diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Kota).
Pelaku EE saat diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Kota).

Pelaku Curat Tertangkap karena Jual Barang Curian di Facebook

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjupinang Kota amankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EE (33), di sebuah rumah jalan Diponegoro No.01 RT 02, Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Iya benar, pelaku curat berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata Sandy, Rabu (12/4/2023).

Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (14/3/2023) di mana korban baru tiba di rumahnya dan saat masuk dalam kamar, kondisi kamar korban sudah berantakan.

Berita Lain

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

“Melihat kondisi kamar yang berantakan, korban langsung mengecek barang berharga miliknya. Jam tangan korban pun hilang dan beberapa barang lainnya,” terangnya.

Adapun barang korban yang hilang, satu 1 jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu-abu, satu jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu-abu, sepasang sepatu Fila warna abu-abu, satu setrika merk Philip warna putih ungu, satu cincin batu warna ungu, satu kepala carger ponsel Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 ringgit.

Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan tim juga langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15 WIB, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media Facebook tepatnya di grup BJB [Bursa Jual Beli] Tanjungpinang, didapati pelaku menjual barang curian milik korban,” terang Sandy.

Dari situlah pelaku EE berhasil diamankan, saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya dan dari interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (CR7)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait tinjau lokasi pendistribusian air bersih di Bengkong Harapan. (Foto: Humas BP).

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

14 Januari 2026
Pengurus PWI Pusat saat bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani (empat dari kiri), Rabu, 14 Januari 2026 di Gedung MPR Senayan. (Foto: Ist./ Dok.PWI Pusat).

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

14 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS