Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku EE saat diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Kota).
Pelaku EE saat diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Kota).

Pelaku Curat Tertangkap karena Jual Barang Curian di Facebook

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjupinang Kota amankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EE (33), di sebuah rumah jalan Diponegoro No.01 RT 02, Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Iya benar, pelaku curat berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata Sandy, Rabu (12/4/2023).

Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (14/3/2023) di mana korban baru tiba di rumahnya dan saat masuk dalam kamar, kondisi kamar korban sudah berantakan.

Berita Lain

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

“Melihat kondisi kamar yang berantakan, korban langsung mengecek barang berharga miliknya. Jam tangan korban pun hilang dan beberapa barang lainnya,” terangnya.

Adapun barang korban yang hilang, satu 1 jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu-abu, satu jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu-abu, sepasang sepatu Fila warna abu-abu, satu setrika merk Philip warna putih ungu, satu cincin batu warna ungu, satu kepala carger ponsel Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 ringgit.

Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan tim juga langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15 WIB, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media Facebook tepatnya di grup BJB [Bursa Jual Beli] Tanjungpinang, didapati pelaku menjual barang curian milik korban,” terang Sandy.

Dari situlah pelaku EE berhasil diamankan, saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya dan dari interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (CR7)

Berita Lain

BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026
BP Batam menjemput peluang investasi baru dari Korea Selatan melalui South Korea Aero Summit 2026 dan pertemuan dengan KBRI Seoul, pada Rabu, 21 Oktober 2026. (Foto: Humas BP).

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS