TANJUNGPINANG – Polsek Tanjupinang Kota amankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EE (33), di sebuah rumah jalan Diponegoro No.01 RT 02, Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Iya benar, pelaku curat berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata Sandy, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (14/3/2023) di mana korban baru tiba di rumahnya dan saat masuk dalam kamar, kondisi kamar korban sudah berantakan.
“Melihat kondisi kamar yang berantakan, korban langsung mengecek barang berharga miliknya. Jam tangan korban pun hilang dan beberapa barang lainnya,” terangnya.
Adapun barang korban yang hilang, satu 1 jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu-abu, satu jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu-abu, sepasang sepatu Fila warna abu-abu, satu setrika merk Philip warna putih ungu, satu cincin batu warna ungu, satu kepala carger ponsel Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 ringgit.
Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan tim juga langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15 WIB, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media Facebook tepatnya di grup BJB [Bursa Jual Beli] Tanjungpinang, didapati pelaku menjual barang curian milik korban,” terang Sandy.
Dari situlah pelaku EE berhasil diamankan, saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya dan dari interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (CR7)