JAKARTA – Pemerintah membuka wacana untuk menghapus biaya pembuatan/perpanjangan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. Masyarakat nanti bisa membuat SIM seperti pembuatan (KTP), tanpa dipungut biaya sedikitpun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan penerbitan SIM dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan PNBP dari penerbitan kartu SIM. Namun untuk saat ini, negara masih membutuhkan dana dari pembuatan SIM untuk keperluan pengembangan.
Untuk itu pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM ini. Pemerintah juga memastikan bahwa kartu SIM tetap diterbitkan dengan benar sesuai prosedur.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa Rachmatarwata, di kantor pusat Kemenkeu, Rabu pekan lalu.
Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan PNBP dari proses pembuatan kartu SIM mencapai Rp1,2 triliun pada 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp650 miliar atau 60% berasal dari ekspansi SIM. (*)