BATAM – Dalam upaya memantapkan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat, Pemko Batam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPM Kota Batam tahun 2023, di Asialink Hotel, Senin (20/02/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Sehingga pelayanan yang diberikan bukanlah pelayanan yang diorientasikan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, melainkan pelayanan dasar. Pentingnya peran SPM ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang,” ujar Jefridin yang sekaligus Ketua Tim Penerapan SPM Kota Batam, dalam sambutannya.
Ia menekankan, dari APBD Rp3,3 triliun Pemko Batam, pelaksanaan tentang kewajiban dasar sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dianggarkan sesuai amanat Undang-undang di antaranya untuk bidang pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 40 persen, sosial dan lain sebagainya.
“Perlu kita pertajam lagi sehingga yang diamanatkan Undang-undang dan yang disampaikan narasumber [dalam Bimtek] dapat terlaksana. Oleh karena itu, rencana aksi yang akan disusun kiranya dapat dilaksanakan dengan baik,” terangnya.
Ia juga meminta Kepala Bapelitbangda Kota Batam dan Bagian Tata Pemerintahan selaku Sekretariat Tim Penerapan SPM Kota Batam, agar memfasilitasi, mengawasi dan mendorong pelaksanaan penerapan SPM di Kota Batam.
Sementara, kepada OPD yang mengkoordinasikan penerapan SPM, untuk tetap melaporkan pencapaian SPM sesuai bidang masing-masing dengan data yang valid.
“Memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan saat penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra OPD, RKPD dan Renja OPD,” tegas Jefridin.
Diharapkan, seluruh OPD yang mengikuti Bimtek terdiri dari 7 OPD Khusus Pengampu SPM di lingkungan Pemko Batam, dapat segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat ditindaklanjuti. (*)