Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah. (Foto: Ist/ Humas Pemko Batam).
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah. (Foto: Ist/ Humas Pemko Batam).

Pemko Batam Permudah Penyelenggaraan PKKPR yang dapat Diakses Secara Online

28 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah mengatakan, saat ini Pemko Batam telah mengunggah seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam di dalam platform https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline.

“Sehingga masyarakat dan dunia usaha dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR [Rencana Tata Ruang],” ujar Azril, dikutip dari MC Batam, Jumat (28/4/2023).

Dijelaskan, untuk memudahkan konsultasi terkait dengan permohonan PKKPR, pihaknya dalam waktu dekat akan membuka pelayanan dan menempatkan petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Berita Lain

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP

Edukasi Jantung Bawaan, RSBP Batam Dorong Deteksi Dini

BP Batam Terima Kunjungan Kerja Kedutaan Besar Jerman, Bahas Peluang Investasi Sektor Maritim dan Galangan Kapal

Dengan dua program tersebut, diharapkan akan meningkatkan investasi di Kota Batam yang sejalan dengan program Pemerintah Pusat untuk mempercepat birokrasi dan meningkatkan transparansi melalui penggunaan teknologi informasi.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat ataupun juga pelaku usaha,” sebutnya.

Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas CKTR Batam Evy Yusriani menjelaskan, KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

“KKPR tidak selalu menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota, ada juga kewenangan Gubernur serta Menteri/Kepala BKPM tergantung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimohonkan,” terang Evy.

Lebih lanjut, pelaksanaan KKPR mengacu kepada Permen ATR/BPN nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR.

Permohonan KKPR diajukan/didaftarkan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan username dan password masing-masing pemohon, yang diperoleh saat pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sejak adanya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha dibagi berdasarkan resiko usaha yang dapat dilihat dari KBLI pada NIB dan akta masing-masing perusahaan,” paparnya.

Permohonan yang masuk melalui DPMPTSP Kota Batam, selanjutnya akan dilakukan penilaian, pengecekan lapangan, dan pembahasan bersama Forum Penataan Ruang (FPR) yang terdiri dari OPD Pemko Batam, BP Batam, BPN Kota Batam, Ikatan Asosiasi Perencana (IAP), serta Akademisi/Tokoh Masyarakat.

Kemudian, permohonan PKKPR yang sudah sesuai dengan RDTR Kota Batam maka penilaian teknis dapat segera dilakukan setelah pembayaran PNBP. Hasil penilaian teknis dapat di upload ke sistem OSS, untuk selanjutnya dilakukan penerbitan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam.

“Namun jika permohonan KKPR berhubungan dengan hal-hal strategis seperti infrastruktur [drainase, jalan, fasum/fasos dan lainnya], lingkungan hidup, resiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis lainnya, harus dibahas dalam FPR,” tutur Evy. (*)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis. (Foto: Humas BP).

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

14 Februari 2026
Pendampingan KPP Pratama kepada karyawan RSBP Batam untuk penginputan coretax. (Foto: Humas BP).

Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP

14 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS