BINTAN – Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, muncul di media sosial hingga viral.
Hal tersebut memicu pro kontra masyarakat, yang mana pelaku merupakan anak seorang Kepala Desa (Kades) Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Menanggapi kabar tersebut, Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Suardi mengaku telah menetapakan satu orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka yang juga merupakan anak di bawah umur.
Suardi mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan, lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka yang diajukan kepada penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur.
“Karena orang tua dan PH [penasehat hukum] tersangka mengajukan permohonan penangguhan ke penyidik. Dari beberapa pertimbangan sesuai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka tidak kita tahan,” jelas Suardi yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, penetapan tersangka terhadap anak Kades Mantang tersebut merupakan pengembangan dari fakta persidangan saat pemeriksaan korban.
“Ini merupakan pengembangan persidangan yang mana terungkap dalam fakta persidangan, bahwa ada pelaku lain yang pernah melakukan hal yang sama terhadap korban,” terangnya.
Atas pengakuan korban itulah, baru pihaknya memproses dan menetapkan tersangka menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Ia menambahkan, dari pemeriksaan korban dan ABH, diketahui perbuatan tersebut dilakukan pada Agustus 2022 silam. Saat itu, korban dan ABH di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Pas mabuk, ABH membawa korban ke sebuah tempat tepatnya di lapangan bola dan di situlh keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” beber Suardi.
Kini, ABH dikenai wajib lapor sembari pemberkasan penyidik untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.
ABH dikenai sangkaan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (CR7)