Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist/ Dok.Humas BP Batam).
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist/ Dok.Humas BP Batam).

Pengembang Perum Palm Spring Menyalahi Aturan Fatwa Lahan, BP Batam beri Peringatan

6 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT 001 / RW 001, Batam Center.

Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.

Atas hal itu, Ariastuty secara tegas mengatakan jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.

“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty dalam tulisan resminya yang dikutip Senin (06/02/2023).

Berita Lain

BPKN Tampung Masukan untuk Perlindungan Konsumen Terkait Kosmetik Berbahaya di Batam

434 Nelayan Kecil di Batam Terima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Idul Fitri 2023

Angka Kehilangan Air di Batam Memburuk, dari 14 Persen jadi 20 Persen

Kemudian, lanjutnya, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan.

Ia menilai, hal itu tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.

“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutup Ariastuty. (*)

Berita Lain

Main game makin mulus dengan layar Super AMOLED 240Hz Touch Sampling Rate di Galaxy A34 5G, baik di outdoor siang hari maupun di dalam ruangan yang gelap. (Foto:ist)

3 Tips Simple Bikin Gaming dan Streaming di Galaxy A34 5G Auto Awesome

18 Maret 2023
Penyerahan Bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian kantor wilayah II Pekanbaru kepada masyarakat Kecamatan Bukit Bestari, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jang, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ist/ Diskominfo Tanjungpinang)

Pegadaian Serahkan Bantuan CSR di Tanjungpinang: Bantu Masyarakat dan UKM di Kecamatan Bukit Bestari

17 Maret 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS