Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist/ Dok.Humas BP Batam).
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist/ Dok.Humas BP Batam).

Pengembang Perum Palm Spring Menyalahi Aturan Fatwa Lahan, BP Batam beri Peringatan

6 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT 001 / RW 001, Batam Center.

Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.

Atas hal itu, Ariastuty secara tegas mengatakan jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.

“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty dalam tulisan resminya yang dikutip Senin (06/02/2023).

Berita Lain

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

BP Batam Bangun Infrastruktur Jalan Strategis Tahun 2026

Kemudian, lanjutnya, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan.

Ia menilai, hal itu tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.

“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutup Ariastuty. (*)

Berita Lain

Managing Director PT Ciputra Development Tbk, Budiarsa Sastrawinata. (Foto: Ist./ kompas.com).

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

13 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto (peci hitam) saat menekan tombol sirine tanda Peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM).

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

13 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS