JAKARTA – Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.
Antara lain, dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi, serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi, sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah mengatakan, OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
“OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor Industri keuangan non bank [IKNB], yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” terang Darmansyah dalam tulisan resminya yang dikutip, Kamis (16/02/2023).
Pertumbuhan itu, lanjutnya, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
Ia menambahkan, OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.
“Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah,” sebutnya.
Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
“OJK mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen,” jelas Darmansyah.
Guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), maka OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini.
Hal itu dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya yang mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).
“Diharapkan dengan tindakan korektif segera tersebut, dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” tutupnya. (*)