Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku K (49) saat menjalani pemeriksaan penyidikan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).
Pelaku K (49) saat menjalani pemeriksaan penyidikan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).

Penipuan Modus Jodoh, Pelaku Tipu Kakek 50 Tahun Rp200 Juta

10 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Seorang pelaku penipuan berinisial K (49) ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur karena menipu seorang kakek berusia 50 tahun dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah menjodohkan kakek tersebut dengan seorang wanita.

“Korban alami kerugian Rp200 juta di mana pelaku menjanjikan akan menjodohkan dengan seorang perempuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).

Polisi melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan mencari keberadaan pelaku.

Dijelaskan, kejadian penipuan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan mengurus pernikahan yang dijanjikan.

Berita Lain

Granat Kepri Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Di Perairan Tanjung Balai Karimun – Kepri

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Anggota DPRD Batam, Anwar Anas Usulkan Pos Polisi Lama di Tanjung Piayu Jadi Pusat Pengembangan Remaja Sungai Beduk.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

“Sejak tiga tahun lalu, tepatnya tahun 2021, pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya pernikahan, tapi hingga tahun 2023 korban tidak kunjung menikah,”terang Ipda Apriadi.

Korban, M (50) sudah kehabisan uang dan pernikahan yang dijanjikan pelaku tidak pernah terjadi. Bahkan, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Atas perbuatan penipuan yang dilakukan, pelaku terancam empat tahun penjara,” sebutnya.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan yang menjanjikan jodoh, dan selalu waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan. (CR7)

Berita Lain

Eks. Menko Polhukam, Mahfud MD saat diwawancarai di acara ROSI di Kompas TV. ( Foto: Ist./ Tribunnews.com).

Mahfud MD: Pengerahan TNI Ke Kejaksaan, Atasi Hambatan Oligarki

19 Mei 2025
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Sultan Hamengku Buwono X (empat dari kanan) saat membuka Musda XI Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: Ist./Harminanto).

Golkar Godok Sistem Baru, Hindari Ongkos Politik Mahal

19 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS