TANJUNGPINANG – Seorang pelaku penipuan berinisial K (49) ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur karena menipu seorang kakek berusia 50 tahun dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah menjodohkan kakek tersebut dengan seorang wanita.
“Korban alami kerugian Rp200 juta di mana pelaku menjanjikan akan menjodohkan dengan seorang perempuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).
Polisi melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan mencari keberadaan pelaku.
Dijelaskan, kejadian penipuan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan mengurus pernikahan yang dijanjikan.
“Sejak tiga tahun lalu, tepatnya tahun 2021, pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya pernikahan, tapi hingga tahun 2023 korban tidak kunjung menikah,”terang Ipda Apriadi.
Korban, M (50) sudah kehabisan uang dan pernikahan yang dijanjikan pelaku tidak pernah terjadi. Bahkan, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
“Atas perbuatan penipuan yang dilakukan, pelaku terancam empat tahun penjara,” sebutnya.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan yang menjanjikan jodoh, dan selalu waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan. (CR7)