Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku K (49) saat menjalani pemeriksaan penyidikan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).
Pelaku K (49) saat menjalani pemeriksaan penyidikan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).

Penipuan Modus Jodoh, Pelaku Tipu Kakek 50 Tahun Rp200 Juta

10 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Seorang pelaku penipuan berinisial K (49) ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur karena menipu seorang kakek berusia 50 tahun dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah menjodohkan kakek tersebut dengan seorang wanita.

“Korban alami kerugian Rp200 juta di mana pelaku menjanjikan akan menjodohkan dengan seorang perempuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).

Polisi melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan mencari keberadaan pelaku.

Dijelaskan, kejadian penipuan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan mengurus pernikahan yang dijanjikan.

Berita Lain

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan

Penerbangan Batam–Penang Dibuka, BP Batam Dorong Konektivitas dan Investasi

“Sejak tiga tahun lalu, tepatnya tahun 2021, pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya pernikahan, tapi hingga tahun 2023 korban tidak kunjung menikah,”terang Ipda Apriadi.

Korban, M (50) sudah kehabisan uang dan pernikahan yang dijanjikan pelaku tidak pernah terjadi. Bahkan, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Atas perbuatan penipuan yang dilakukan, pelaku terancam empat tahun penjara,” sebutnya.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan yang menjanjikan jodoh, dan selalu waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan. (CR7)

Berita Lain

Perbaikan jalan di depan Hotel Vista Batam. (Foto: Humas BP).

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

21 Oktober 2026
FPK audeinsi ke kantor BP Batam. (Foto: Humas BP).

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

20 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS