JAKARTA – Dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), telah mengubah kebijakan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS), dari wajib menjadi diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa upaya spin off UUS tersebut dilakukan agar perbankan syariah bisa semakin berkembang dan bertahan menghadapi tantangan ekonomi tahun ini.
“Kita melihat perlu ada akselerasi pengembangan bank syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang bisa dipilih oleh masyarakat ke depan,” ujar Dian di sela webinar OJK Institute, beberapa waktu lalu.
Saat ini, menurutnya kontribusi bank syariah terhadap industri perbankan secara umum masih minim. Total aset perbankan syariah hanya mencapai 5-6 persen dibandingkan total aset perbankan secara keseluruhan.
Namun hal tersebut turut menjadi pertanyaan dari sejumlah bank, mengenai status kewajiban spin off UUS menjadi BUS.
“Apakah secara implisit di sini memang sebetulnya UUS itu nantinya harus dikembangkan menjadi BUS ke depan? Saya bertanya seperti ini karena banyak sekali concern-nya saat kita membuat rencana spin off syariah,” tanya Direktur Bank Danamon Rita Mirasari, dalam agenda diskusi yang digelar Dentons HPRP, dikutip dari Bisnis, Senin (20/02/2023).
Analis Eksekutif Senior Departemen Hukum OJK, Greta Joice Siahaan kemudian menjelaskan, pada dasarnya kebijakan spin off bila mengacu pada UU PPSK wajib dilakukan.
“Jadi kalau merujuk UU PPSK dalam pasal 68 disebutkan, dalam hal bank umum konvensional memiliki unit syariah dan setelah memenuhi persyaratan tertentu dari OJK, itu wajib untuk melakukan pemisahan unit syariah menjadi BUS. Jadi memang wajib ke depannya,” terang Greta.
Ia menambahkan, nantinya OJK juga dapat meminta pemisahan UUS bank umum konvensional dalam rangka konsolidasi.
Adapun terkait ketentuan melaksanakan spin off, saat ini OJK tengah merumuskan hal tersebut ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang ditargetkan akan selesai selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan, setelah UU PPSK resmi diundangkan pada 12 Januari 2023 lalu.
“Saat ini di OJK sendiri sedang digodok, kami sedang berkoordinasi secara internal terkait ketentuannya seperti apa. Akan tetapi mohon maaf belum bisa disampaikan ketentuannya saat ini. Jadi mohon ditunggu saja dalam waktu enam bulan, karena ini harus dikonsultasikan kepada anggota DPR,” paparnya. (*)



