BATAM – Dalam hal perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan perlindungan konsumen dengan menerbitkan peraturan perlindungan konsumen yang seimbang.
Hal itu melalui penerbitan peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, dengan terus memperkuat pengawasan market conduct dan terus melaksanakan program edukasi secara masif, baik tatap muka maupun secara virtual.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sepanjang tahun 2022 OJK telah melakukan 1.897 kegiatan edukasi.
“Sepanjang tahun 2022 OJK telah melakukan 1.897 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang,” ujar Friderica melalui konferensi pers secara virtual bersama media di Batam, Kamis (02/02/2023).
Ia menjelakan, di industri asuransi OJK juga telah mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi IDR (Internal Dispute Resolution) sehingga aduan dan keluhan konsumen dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi secara nasional.
Ditambahkan, OJK akan melakukan imposmen akan ketentuan dan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, baik itu konvensional maupun syariah untuk memiliki aktuaris perusahaan.
“Sebagaimana telah diatur UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, dan peraturan OJK Nomor 67/ POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi,” sebutnya.
Selain itu, dalam pengawasan market conduct sepanjang Januari sampai akhir November 2022, OJK menemukan 426 iklan yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang Januari sampai November 2022 kami juga telah memantau hampir 18 ribu iklan di sektor jasa keuangan, dan menemukan 426 iklan yang telah melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penggantian pencantuman materi iklan kepada PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan,” terang Friderica.
Sampai dengan 30 Desember 2022, lanjutnya, OJK telah menerima 315.783 layanan termasuk di dalamnya 14 ribu pengaduan dan sisanya adalah pengaduan berindikasi pelanggaran, serta 3.018 sengketa yang masuk ke LAPS (lembaga alternatif penyelesaian sengketa) di sektor jasa keuangan.
“Dari pengaduan tersebut, 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.200 merupakan pengaduan sektor IKNB dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ungkapnya.
Ia mengaku, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan itu telah terselesaikan.
Sementara, terkait dengan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, OJK juga telah meminta kepada Kresna Life untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis.
“OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life, termasuk meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan,” pungkas Friderica. (Dwi Septiani)