BATAM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaku masih belum mendapatkan laporan lengkap mengenai masalah yang terjadi pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Oleh karena itu, mereka masih belum dapat menentukan langkah berikutnya untuk menindaklanjuti temuan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak SPBU.
“Iya betul ada penutupan. Cuma kami belum dapat berita acaranya. Tapi isunya ada di Tera,” ujar Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria saat dihubungi, Selasa (21/02/2023).
PT Pertamina saat ini tengah menunggu berita acara penutupan dan klarifikasi dari manajemen SPBU, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pertamina juga menegaskan bahwa mereka tidak akan langsung mencabut izin SPBU tersebut, sebelum melakukan pengkajian yang lebih mendalam terlebih dahulu.
“Untuk sanksinya belum bisa kami simpulkan. Sanksinya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji,” terangnya.
Kendati demikian, Pertamina juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemko Batam yang secara rutin melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pendistribusian BBM kepada masyarakat.
Sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO yang berada di kawasan Sagulung, kini ditutup setelah diduga melakukan kecurangan pada mesin pompa milik SPBU tersebut.
Penutupan SPBU ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
“Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa, pihak SPBU melakukan kecurangan,” tegas Gustian saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (20/02/2023).
Mengenai dugaan kecurangan yang dimaksud, Gustian menuturkan bahwa pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, ia menyebut batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana,” paparnya. (*)