BATAM – Perwakilan pemilik kapal MT Blue Sky I, Togu Hamonangan Simanjuntak, membantah terkait adanya dugaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibawa oleh kapal tersebut.
“Saya ingin klarifikasi bahwa kapal itu bukan membawa limbah. Semua tanker pasti ada limbah. Sudah ada PKKA [Perizinan Keagenan Kapal Asing] tentang tank cleaning-nya juga,” kata Togu, Selasa, 13 Juni 2023.
Menurutnya, kapal MT Blue Sky I tidak pernah diamankan oleh Bakamla karena membawa limbah berbahaya.
“Kapal ini tidak seperti yang diberitakan. Kapal ini tidak pernah diamankan Bakamla. Semua ada laporannya, itu terpenuhi,” katanya.
Ia juga mengatakan, Kapal MT Blue Sky I belum pernah melakukan kegiatan apapun. Hanya saja, memang sebuah tanker pasti memeroduksi limbah sendiri.
“Jadi tidak benar bahwa kapal ini membawa limbah. Limbah itu hasil produksi dari kapal, setiap tanker pasti ada limbah hasil produksi itu. Banyak residu yang ada di tangki,” lanjutnya.
Pada awalnya, tank cleaning atas Kapal MT Blue Sky I telah dilaksanakan di Pelabuhan Chittagong, di Bangladesh dikarenakan adanya kontrak pengangkutan BBM dari Karachi ke Singapura.
Maka pekerjaan tank cleaning tersebut hanya dilakukan ke sepuluh tangki kapal dan dua tangki lagi tidak dapat dilakukan sebab waktu yang tak memungkinkan karena kapal segera mengangkut muatan.
Setelah selesai pembongkaran atas muatan Heavy Diesel Oil (HDO), pihak manajemen kapal memutuskan untuk melakukan tank cleaning. Setelah ada komunikasi dengan pihak PT Rafael Marina Mutiara selaku general agent, maka diputuskan untuk melakukan tank cleaning di Batam.
Lalu, PT Fajar Putra Baskara ditunjuk sebagai vendor atau perusahaan yang bakal melakukan tank cleaning MT Blue Sky I tersebut. Namun, hingga tanggal 2 Juni, takada kepastian atas perjanjian tank cleaning kapal itu.
“Maka pada 3 Juni, PT Khai Mitra Maritim [agen pelayaran di Batam] melakukan proses keberangkatan kapal melalui sistem inaportnet yang pada awalnya telah mendapat konfirmasi dari KLHK. Kapal ini pun diperbolehkan berangkat dan dinyatakan bahwa kapal boleh berangkat karena belum melakukan aktivitas apapun,” ujarnya.
Akan tetapi, pihak KSOP tidak dapat melanjutkan SPB lantaran ada permintaan dari KLHK pusat untuk tidak memberangkatkan MT Blue Sky I. Mereka akan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hingga saat ini, tidak ada perkembangan atau progres penerbitan SPB yang mana clearance Imigrasi, Karantina dan Custom telah terbit pada 3 Juni. Kami berharap kepada pimpinan pemerintah dapat memberi izin keberangkatan kapal kami,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag Humas Bakamla, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, mengatakan, Bakamla pusat menerima surat permohonan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pemeriksaan kapal MT Blue Sky I. Namun, ia tak menjelaskan dengan rinci, terkait pemeriksaan yang mereka lakukan.
“Sampai saat ini masih penyelidikan KLHK. Secara teknis pihak KLHK yang menangangani Bakamla mem-back up pengamanan kapal saja,” kata Wisnu melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, Bakamla Zona Barat memberikan dukungan sarana patroli dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) terkait kapal tersebut.
Penyidik Gakkum KLHK, Nardi, mengatakan, saat ini kasus MT Blue Sky I masih dalam proses pemeriksaan. “Untuk permintaan keterangan langsung kepimpinan kami saja. Saya cuma bisa kasih tahu saja sedang proses,” kata dia singkat, Sabtu 10 Juni 2023 lalu.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam, M Takwin, mengatakan, pihaknya hanya diminta untuk tidak memberikan izin belayar sementara waktu kepada kapal MT Blue Sky I.
“Karena mereka [KLHK] mau periksa. Kita sudah tunda keberangkatan dan sekarang sedang ditangani oleh KLHK,” kata Takwin saat dihubungi via telepon, Jumat, 9 Juni 2023.
Sebelumnya, HMS memberitakan, sebuah Motor Tanker (MT) Blue Sky I, dengan nomor identifikasi kapal IMO: 9335903 berbendera Liberia, diduga membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke perairan Batam dan rencananya akan membuang limbah tersebut di Batam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh HMS, sebelum membawa limbah ke Batam, kapal tersebut telah melakukan kegiatan tank cleaning di West Opl Singapore tanpa izin.
“Jadi dia bawa itu limbah ke Batam, terus mereka mau buang di sini, dengan cara mau main-main dengan aparat berwenang. Mereka mau minta surat izin tank cleaning di Batam biar bisa buang di sini. Padahal sudah tank cleaning di Singapura,” kata narasumber HMS yang takingin disebutkan namanya.