JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima keputusan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menghentikan pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi untuk kedua kalinya.
Heru memahami pengenaan denda tilang membuat masyarakat terbebani, terlebih bagi mereka yang belum tersosialisasi uji emisi.
“Iya, enggak apa-apa. Itu kewenangan Polda, kalau (tilang uji emisi) buat kesulitan masyarakat,” kata Heru saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November.
Hanya saja, diingatkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dalam berkegiatan setiap hari untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraannya demi membantu mengurangi polusi udara.
“Uji emisi itu tetap supaya warga tahu bahwa kendaraannya supaya servis,” ungkap Heru.
Masyarakat Mengeluh
Pada Kamis, 2 November, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan sanksi tilang kepada para pelanggar uji emisi. Alasannya, banyak masyarakat yang mengeluh ketidaktahuannya soal penindakan. Sehingga, saat ini hanya diberlakukan sosialisasi.
“Kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan.
Walaupun tidak dilakukan penilangan, razia uji emisi kendaraan tetap dilakukan di jalanan. Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diimbau memperbaiki kendaraan.
“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” tambahnya.
Di sisi lain, Latif menuturkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tilang uji emisi, masih banyak masyarakat belum memahami pentingnya uji emisi.
Pengentian tilang uji emisi telah terjadi kedua kalinya. Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaannya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.
Saat itu, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.
Kemudian pada Rabu, 1 November, tilang uji emisi kembali digelar di lima titik wilayah Jakarta. Pada razia di hari itu, 20 kendaraan roda empat dan 37 kendaraan roda dua ditilang karena tak lulus uji.
Denda penilangan kendaraan roda 2 dikenakan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). (*)