BATAM – Sebanyak dua kontainer baju bekas atau Balpres, diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri di wilayah Batam, pada Selasa 14 Februari 2023.
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada barang bekas masuk ke Batam.
“Barang bekas ini berasal dari Singapura, dan anggota langsung turun ke lapangan, dan benar ada barang bekas masuk ke Batam,” terang Tabana, Rabu (15/02/2023).
Ia menjelaskan, dari dua kontainer barang bekas yang diamankan itu, masing-masing kontainer bermuatan bernilai Rp1 miliar.
“Kisaran dua kontainer ini bernilai sekitar Rp2 miliar, dengan jumlah 1.200 karung barang bekas,” paparnya.
Lanjut Tabana, untuk tersangka, saat ini penyidik Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan dan tentunya nanti ada calon tersangka.
“Penanganan ini nantinya akan memberikan dampak kepada pemain Balpres, karena aktivitas ini merugikan barang dalam negeri,” ujar Tabana.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi atensi Presiden Joko Widodo, karena dampak yang merugikan barang dalam negeri itu.
“Kami akan menindak siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya. (*)