JAKARTA – Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri rencananya akan diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023.
“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI, untuk dimintai keterangannya pada tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap Firli Bahuri merupakan rangkaian dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang saat ini dalam tahap penyidikan.
“Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi,” ujarnya.
Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gelar Perkara
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara, pada Jumat, 6 Oktober 2023. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya telah meminta KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan supervisi pada Rabu, 11 Oktober 2023 itu, berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya, pada Jumat, 13 Oktober 2023. (*)