JAKARTA – Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipidkor – Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan (dari) status penyelidikan ke tahap penyidikan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dikatakan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” jelasnya.
Foto Tersebar
Terkait tersebarnya sebuah foto di media sosial, yang menggambarkan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berlangsung di sebuah lapangan badminton, juga menjadi bahan penyidikan.
“Foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” Ade Safri mengungkapkan.
Menurutnya, pendalaman foto yang beredar tersebut terkait Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi. “Adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” ucapnya.
Hingga saat ini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan ataupun klarifikasi terhadap enam orang saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Mentan SYL, Heri sopir dan Panji Harianto ajudan Mentan SYL.
Pengaduan Masyarakat
Sebelumnya Polda Metro Jaya membenarkan diterimanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan laporan Dumas yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 itu, ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.
“Tindak lanjut dari dumas yang diterima selanjutnya dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah untuk menelaah, memverifikasinya.
Atas Dumas tersebut, pihaknya menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. (*)