Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist/MPI).

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

23 November 2023
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hasilnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu, 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023 malam.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.

Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Berita Lain

Dewan Pers Himpun Usulan Konstituen bagi RUU Hak Cipta

Investor Abu Dhabi dan China Mulai Ikut Bangun di IKN

SPP UPMS I Nilai Kenaikan Pertamax Jadi Pengingat Perkuat Ketahanan Energi Nasional

SIARAN PERS: Gugatan ZERO Truk ODOL Resmi Didaftarkan ASTINA, Truk “Pembunuh Massal” Tidak Boleh Lagi Keluar dari Pabrik AQUA

Sementara untuk ahli sekitar delapan orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.

Terima Dumas

Dijelaskan, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Lebih lanjut dikatakan, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, demikian Kombes Ade Safri Simanjuntak. (*)

Berita Lain

Firli Bahuri (Foto: Ist./detikcom).

Polda Metro Segera Gelar Perkara Tersangka Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

21 Maret 2025
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023. (Foto: Ist./ ANTARA)

Dewas: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat

28 Desember 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS