Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Ilustrasi, korban pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ist/ TribunMadura).
Ilustrasi, korban pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ist/ TribunMadura).

Polisi Amankan Siswa SMP, yang Cabuli Siswi SD di Tanjungpinang

18 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Miris, Polisi ringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku masih duduk di bangku SMP dan korban masih duduk di bangku SD, Selasa (17/01/2023).

Pelaku merupakan siswa SMP di Tanjungpinang, yang harus berurusan dengan hukum lantaran kasus pencabulan yang dilakukannya sejak November 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, membenarkan adanya kejadian tersebut yang mana keduanya (korban dan pelaku) merupakan masih anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.

” Pelaku yakni MA (14) sedangkan korban masih berusia 11 tahun,” sebut Ronny.

Berita Lain

PLN Batam berkomitmen Tingkatkan Budaya K3 dengan Wujudkan Zero Accident

DKPP Periksa 10 Anggota KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Bersumber dari DAK, Ansar Resmikan Pembangunan Laboratorium Kimia SMA N 4 Karimun

Truk Muatan Box Ikan Hilang Kendali, Tabrak Mobil Dinas Pemkab Bintan di Lintas Barat

Dijelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang bermain di seputaran tempat ibadah, dan pelaku mengajak korban hingga korban mau mengikuti pelaku ke lantai dua tempat ibadah tersebut.

“Saat di lantai 2 itu pelaku memaksa korban, hingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Lebih lanjut, setelah pelaku selesai melakukan hubungan badan ia selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun. Tetapi karena korban sering murung, menjadi pendiam dan tidak seceria seperti biasanya, orang tua korban merasa curiga.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan orang tua korban yang telah mengetahui hasil pemeriksaan dokter, di mana hasilnya diketahui korban telah disetubuhi.

“Setelah tahu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” ucap Ronny.

Dari pemeriksaan visum, diketahui korban alami luka robek pada bagian kemaluan dan diketahui juga bahwa korban alami persetubuhan akibat perbuatan pelaku.

“Atas laporan itu, saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang, guna dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya. (*)

Berita Lain

Suasana Apel Siaga PT PLN Batam memperingati Bulan K3 di halaman Kantor PT PLN Batam, Selasa (07/02/2023). (Foto: Ist/ Humas PLN Batam).

PLN Batam berkomitmen Tingkatkan Budaya K3 dengan Wujudkan Zero Accident

8 Februari 2023
Logo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Ist/ Dok.DKPP).

DKPP Periksa 10 Anggota KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

8 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS