TANJUNGPINANG – Miris, Polisi ringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku masih duduk di bangku SMP dan korban masih duduk di bangku SD, Selasa (17/01/2023).
Pelaku merupakan siswa SMP di Tanjungpinang, yang harus berurusan dengan hukum lantaran kasus pencabulan yang dilakukannya sejak November 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, membenarkan adanya kejadian tersebut yang mana keduanya (korban dan pelaku) merupakan masih anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.
” Pelaku yakni MA (14) sedangkan korban masih berusia 11 tahun,” sebut Ronny.
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang bermain di seputaran tempat ibadah, dan pelaku mengajak korban hingga korban mau mengikuti pelaku ke lantai dua tempat ibadah tersebut.
“Saat di lantai 2 itu pelaku memaksa korban, hingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah pelaku selesai melakukan hubungan badan ia selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun. Tetapi karena korban sering murung, menjadi pendiam dan tidak seceria seperti biasanya, orang tua korban merasa curiga.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan orang tua korban yang telah mengetahui hasil pemeriksaan dokter, di mana hasilnya diketahui korban telah disetubuhi.
“Setelah tahu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” ucap Ronny.
Dari pemeriksaan visum, diketahui korban alami luka robek pada bagian kemaluan dan diketahui juga bahwa korban alami persetubuhan akibat perbuatan pelaku.
“Atas laporan itu, saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang, guna dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya. (*)