BINTAN – Satu unit truk dengan nomor polisi BP 8697 BU diamankan polisi lantaran membuang limbah diduga B3, di kawasan pemukiman perbatasan kelurahan Tanjungpermai – Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Senin (3/4/2023).
Selain truk, polisi juga amankan supir berinisial S. Hal tersebut dibenarkan Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson.
“Truk dan supir saat ini sudah diamankan, dan telah dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Alson, Selasa (4/4/2023).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan supir mobil tangki, limbah diduga B3 tersebut berasal dari salah satu instansi pemerintah dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita harus lakukan pemeriksaan forensik dulu untuk mengetahui hasilnya, limbah B3 atau bukan,” terangnya.
Tidak hanya mengamankan sopir dan mobil tangki, dia menyebut bahwa polisi juga sudah mendatangi lokasi dibuangnya limbah diduga B3 itu.
“Dari pengakuan supir, dirinya sudah empat kali membuang limbah di kawasan pemukiman perbatasan Bintan tersebut, untuk itu kita beri police line di lokasi,” ungkap Alson. (CR7)