BATAM- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, menangkap dua orang pria asal Palembang bernama Jimmy dan Bambang, Senin, 5 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Polisi pun menghadiahi timah panas ke kaki kedua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil tersebut. Karena berusaha kabur saat akan ditangkap di kawasan kafe Oyo Nagoya, Batam, kepulauan Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB di parkiran One Batam Mall, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pelaku menggunakan motor Honda Beat berwarna hitam. Saat melancarkan aksinya, Bambang berperan sebagai joki atau yang membawa motor. Sementara Jimmy berperan sebagai eksekutor,” kata Kompol Budi saat press release di Mapolresta Barelang, Selasa, 6 Juni 2023.
Ia menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan aksinya karena sudah kehabisan uang karena baru saja tiba di Batam seminggu yang lalu. Pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan dan niat datang ke Batam untuk mencari kerja.
Bukan mendapat kerja, keduanya malah mencuri dengan modus pecah kaca mobil. Kedua pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban seorang wanita berinisial T (21) yang diletakkan di kursi depan mobil.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya berupa dua unit ponsel merek iPhone 6S plus warna gold dan Oppo warna merah, mobil Brio putih milik korban surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 helm milik pelaku serta barang lainnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (Irvan Fanani, reporter HMS)