Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua pelaku penjambretan terhadap WNA asal Belanda di Batam (baju oranye). (Foto: Irvan)

Polisi Ringkus Dua Residivis Pelaku Jambret WNA Belanda di Batam

27 Juli 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja meringkus dua pelaku jambret terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Celestine Florentine Schwarz yang terjadi di depan Grand Batam Mall, Minggu, 23 Juli 2023 lalu.

“Kedua pelaku bernama Yusuf Siregar (44) dan dan Safrudin (35) terpaksa kami tembak kakinya karna melawan saat hendak ditangkap para Rabu, 26 Juli kemarin,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku Yusuf di rumahnya di Kecamatan Sekupang. Kemudian, pelaku Safrudin di tangkap di kawasan Lubuk Baja.

Nugroho menyebutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya dua hari berturut-turut. Setelah melakukan penjambretan terhadap korban Celistine, pelaku kembali beraksi di kawasan Nagoya Thamrin City pada hari Senin, 24 Juli 2023.

Berita Lain

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesian Best Golden Awards 2025

BP Batam Menambah Water Tangki Selama Proses Pengerjaan Interkoneksi Pipa di Daerah Sengkuang

Tournament Amsakar Chess Cup Menawarkan Hadiah yang Cukup Menarik

Kolaborasi BP Batam bersama Bappenas – Pemkot Surabaya: Bahas Strategi Pengembangan Wilayah

“Korban keduanya yakni WNI atas nama Hartono. Pada aksinya yang kedua ini pelaku terekam CCTV sehingga pada Rabu sore kemarin keduanya berhasil kami tangkap,” kata dia.

Atas kejadian tersebut korban Celestine mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan korban Hartono mengalami kerugian sebesar Rp25 Juta.

Nugroho menambahkan, kedua pelaku tersebut merupakan residivis, dimana pelaku Safrudin adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan bebas dari penjara pada tahun 2020 silam.

Sementara pelaku Yusuf merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali dan baru saja bebas pada awal Januari 2023 lalu.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 junto pasal 65 ayat satu KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata dia.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS