Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku penipuan, Hendy yang ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).
Pelaku penipuan, Hendy yang ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

27 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Hendy (33) kini harus mendekam dibalik jeruji besi atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, hingga membuat korban mengalami kerugain ratusan juta rupiah.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yuizar Sasono membenarkan penangakapan terhadap pelaku yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur.

Adapun kronologi kejadian, bermula pada 23 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB korban berada di Kantor PT Alfendo di jalan WR Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana, dan didatangi pelaku yang ingin membeli satu unit alat berat merek Hitachi seri ZX 200, dengan nomor mesin 6BG-1-246635 dan nomor rangka AUJ-009063.

“Korban dan pelaku saling kenal, mereka bertemu untuk transaksi jual beli mesin alat berat. Disepakati, harga mesin tersebut senilai Rp380 juta dan dibeli oleh pelaku,” terang Adam, Senin (27/3/2023).

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Lebih lanjut, pelaku kemudian melakukan pembayaran dengan memberikan dua lembar cek kontan bank OCBC NISP, masing-masing senilai Rp190 juta tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

Saat barang tersebut sudah berada di tangan pelaku, sambungnya, alat berat itu diberangkatkan ke Batam melalui Pelabuhan Kampung Bulang.

“Sewaktu korban akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan [sesuai tanggal cek], ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan. Korban sempat menghubungi pelaku dan dijanjikan hal yang tidak pernah ditepati,” jelasnya.

Pada tanggal 26 Januari 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan hendak melihat alat tersebut, ternyata pelaku menyebut jika alat berat itu sudah berpindah ke tangan orang lain.

“Alat berat yang dibeli dari korban sudah berpindah tangan ke orang lain, sementara uang yang seharunya diterima korban tak kunjung bisa dicairkan hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” papar Adam.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp450 juta dan pihak kepolisian langsung memburu pelaku.

” Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (CR7)

Berita Lain

Rapat panitia HPN 2026 Banten di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Dok.PWI Pusat).

‘Kick Off’ HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri Berhadiah Tiga Sepeda Motor

29 November 2025
Tim gabungan mengevakuasi warga korban banjir di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat, 27 November 2025 (Foto: Ist./ kompas.com).

Presiden Prabowo Ikut Rasakan Kesulitan dan Berduka Cita Kepada Para Korban Bencana Alam di Sumatra

29 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS