BATAM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap dua pelaku yang hendak mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal dari Batam ke Singapura.
“Kedua pelaku berinisial N (37) dan YA (37) kami tangkap di kawasan Kepri Mall, Kota Batam, Senin, 10 Juli lalu sekitar pukul 17.45 WIB,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Jumat, 21 Juli 2023.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan terkait adanya pengiriman calon PMI asal Jawa Timur dan Jawa Barat secara illegal dari Batam ke Singapura.
Kemudian, Tim Subdit IV Direskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Pelaku YA ini berprofesi sebagai sopir taksi yang berperan menjemput korban di bandara. Sementara pelaku N berperan mengurus keberangkatan korban” kata dia.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua orang korban perempuan dan beberapa barang bukti diantaranya yakni dua buah buku paspor, dua tiket pesawat, dua unit HP, satu unit taksi bandara dan boarding pass.
“Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan mendapatkan upah Rp450 ribu untuk pengurus dan Rp150 ribu untuk sopir,” kata dia.
Lebih lanjut, Suherlan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sementara kedua korban telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPP3MI) Kepri untuk diproses.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.