Senin, 23 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua pelaku pencurian spesialis motor matik di Batam. (Foto: Istimewa)

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor Matik di Batam

22 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda motor matik yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Dua pelaku berinisial MH (23) dan JL (17) kita tangkap di wilayah Sekupang pada Selasa, 20 Juni 2023,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah, Rabu, 21 Juni 2023.

Adapun kronologis kejadian yakni kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (19/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kavling Bukit Seroja. Korban berinisial (SL) memakirkan motor Yamaha Mio miliknya di depan teras rumah. Lalu, pada keesokan harinya, korban melihat motor tersebut sudah tidak ada.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung,” kata Ipda Yuda,

Berita Lain

Shigit Sarwo Edhi Divonis Pidana Seumur Hidup

Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Divonis Pidana Seumur Hidup

Ketua PBB Batam Serukan Penuntasan Kasus Pendeta Jimmy Hutasoit dan Tanggungjawab Perusahaan

Kasatreskrim Polrestabes Barelang Mengatakan Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Ada Kaitan Agama

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, tim berhasil membekuk kedua pelaku di wilayah Sekupang, Kota Batam,” kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna hitam, 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna putih, 1 nit motor merek Yamaha Mio IM3 warna hitam kuning, dan 1 unit Speaker aktif kecil warna hijau.

Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di ruangan tahanan Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Ipda Yuda. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS