Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti truk beserta sejumlah kayu yang turut diamankan Satreskrim Polres Bintan, bersama dua pelaku illegal logging. (Foto: Ist/ Dok.Polres Bintan).
Barang bukti truk beserta sejumlah kayu yang turut diamankan Satreskrim Polres Bintan, bersama dua pelaku illegal logging. (Foto: Ist/ Dok.Polres Bintan).

Polisi Tangkap Dua Penebang Liar di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan

27 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pelaku penebang liar (illegel logging) di kawasan hutan lindung yang berada di Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Penangakapan tersebut dilakukan pada 24 Maret 2023, yang mana keduanya berinisial YP (53) dan S (50). Para pelaku nekat lakukan penebangan pohon sebanyak 2,2 ton kayu, dengan menggunakan truk Toyota Hino.

Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan patroli, dan menemukan pelaku beserta truk yang bermuatan kayu tanpa memiliki surat izin resmi,” terang Ruah, Senin (27/3/2023).

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Ia menambahkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, di mana YP sebagai penebang kayu sedangkan pelaku S sebagai sopir truk yang mengangkut kayu ilegal untuk dijual.

“Untuk pelaku YP pernah diamankan dan telah memberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi, namun yang bersangkutan justru tidak mengindahkan teguran tersebut dan harus dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku YP nekat melakukan aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ia mengaku sudah melakukan penebangan liar sejak 2019 silam.

“Untuk kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan telah diserahkan ke Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya. (CR7)

Berita Lain

Rapat panitia HPN 2026 Banten di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Dok.PWI Pusat).

‘Kick Off’ HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri Berhadiah Tiga Sepeda Motor

29 November 2025
Tim gabungan mengevakuasi warga korban banjir di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat, 27 November 2025 (Foto: Ist./ kompas.com).

Presiden Prabowo Ikut Rasakan Kesulitan dan Berduka Cita Kepada Para Korban Bencana Alam di Sumatra

29 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS