BINTAN – Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pelaku penebang liar (illegel logging) di kawasan hutan lindung yang berada di Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penangakapan tersebut dilakukan pada 24 Maret 2023, yang mana keduanya berinisial YP (53) dan S (50). Para pelaku nekat lakukan penebangan pohon sebanyak 2,2 ton kayu, dengan menggunakan truk Toyota Hino.
Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan patroli, dan menemukan pelaku beserta truk yang bermuatan kayu tanpa memiliki surat izin resmi,” terang Ruah, Senin (27/3/2023).
Ia menambahkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, di mana YP sebagai penebang kayu sedangkan pelaku S sebagai sopir truk yang mengangkut kayu ilegal untuk dijual.
“Untuk pelaku YP pernah diamankan dan telah memberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi, namun yang bersangkutan justru tidak mengindahkan teguran tersebut dan harus dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku YP nekat melakukan aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ia mengaku sudah melakukan penebangan liar sejak 2019 silam.
“Untuk kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan telah diserahkan ke Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya. (CR7)