Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti truk beserta sejumlah kayu yang turut diamankan Satreskrim Polres Bintan, bersama dua pelaku illegal logging. (Foto: Ist/ Dok.Polres Bintan).
Barang bukti truk beserta sejumlah kayu yang turut diamankan Satreskrim Polres Bintan, bersama dua pelaku illegal logging. (Foto: Ist/ Dok.Polres Bintan).

Polisi Tangkap Dua Penebang Liar di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan

27 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pelaku penebang liar (illegel logging) di kawasan hutan lindung yang berada di Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Penangakapan tersebut dilakukan pada 24 Maret 2023, yang mana keduanya berinisial YP (53) dan S (50). Para pelaku nekat lakukan penebangan pohon sebanyak 2,2 ton kayu, dengan menggunakan truk Toyota Hino.

Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan patroli, dan menemukan pelaku beserta truk yang bermuatan kayu tanpa memiliki surat izin resmi,” terang Ruah, Senin (27/3/2023).

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Ia menambahkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, di mana YP sebagai penebang kayu sedangkan pelaku S sebagai sopir truk yang mengangkut kayu ilegal untuk dijual.

“Untuk pelaku YP pernah diamankan dan telah memberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi, namun yang bersangkutan justru tidak mengindahkan teguran tersebut dan harus dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku YP nekat melakukan aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ia mengaku sudah melakukan penebangan liar sejak 2019 silam.

“Untuk kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan telah diserahkan ke Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya. (CR7)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS