TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang ringkus dua pelaku ES dan VG, di Jalan Manunggal, Kelurahan Senggrang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (20/02/2023).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Ia menyebutkan, pengungkapan itu dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satres Narkoba Tanjungpinang dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan sabu dengan berat 0,56 gram dari tangan pelaku ES.
“Dari penyelidikan kita amankan dua pelaku dengan barang bukti sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan empat paket sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Efendi.
Lebih lanjut, barang bukti lainnya yang dimaksud berupa, satu paket alat isap sabu (bong), satu bundel plastik bening, satu buah gunting, dan satu unit ponsel, yang diakui para pelaku bahwa barang tersebut benar miliknya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ungkapnya. (CR7)