BATAM- Seorang pria berinisial G (56) warga Kota Batam, Kepulauan Riau, tega mencabuli anak tetangganya.
G melakukan aksi bejatnya saat korban bermain di rumah pelaku yang berada di kawasan Batam Center. Padahal, pelaku memiliki hubungan baik dengan keluarga korban.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, orang tua korban mengetahui kasus tersebut setelah korban mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2023, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian, pelaku kami tangkap di rumahnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Batam Kota,” kata Betty, Senin, 19 Juni 2023.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Betty, modus pencabulan pelaku yakni membujuk dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Ia menambahkan, polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai baju berwarna hitam dan sehelai celana berwana merah muda milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. (Irvan Fanani, reporter HMS)