JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap dua tersangka kasus penipuan pembelian telepon genggam iPhone murah, yakni si kembar Rihana dan Rihani yang sebelumnya sempat viral karena dinyatakan buron.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Rihana dan Rihani diburu oleh Polda Metro Jaya terkait atas berbagai laporan dari para korbannya uang merasa tertipu. Pihak kepolisian menetapkan status tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah keduanya menghilang dari alamat tempat tinggal mereka.
Terkait modus penipuan oleh si Kembar pihak kepolisian sebelumnya, mendapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening ‘Si Kembar’ yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Namun ia tidak menjelaskan dugaan lain yang dimaksudnya itu.
“Sepertinya bukan cuma nipu urusan HP,” kata Ivan.
Ivan hanya mengatakan si Kembar menggunakan banyak rekening dari berbagai bank untuk melakukan transaksi. Dia bilang nilai transaksi yang tercatat sangat besar. “Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali,” jelasnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga juga menyatakan Selasa, 13 Juni 2023, setelah kasus tersebut viral di media sosial, polisi masih melakukan penelusuran keberadaan kedua tersangka yang diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.
Saat itu ia juga menyebutkan bahwa keberadaan ‘Si Kembar’ sudah ditelusuri termasuk penyelidikan kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri. Namun berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi, keberadaan kedua diduga masih di dalam negeri.(*)