TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang ringkus tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur. Ketiganya berinisial MS, LTF dan MI.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan, kejadian bermula pada 16 Februari 2023 di mana saat MS mengajak korban untuk bermain, bahkan pelaku menjanjikan pekerjaan untuk korban yang diketahui masih di bawah umur.
Korban (15) yang sudah mengenal MS dan percaya, tertarik akan ajakan tersebut. Korban pun berniat hendak pamit kepada orang tuanya, namun MS melarang korban dengan dalih sudah meminta izin ke orang tua korban dan diizinkan.
“Saat korban bersama pelaku MS, nyatanya korban disuruh bekerja menjadi pengamen di setiap rumah makan dengan hasil dibagi dua [MS dan korban],” terang Ompusunggu dalam Konferensi Pers yang digelar di Polresta Tanjungpinang, Jumat (23/02/2023).
Tidak sampai di situ, MS yang mengajak korban ke Tanjunguban, kemudian membawanya lagi ke Lagoi, Kabupaten Bintan. Di situ, korban disuruh melayani tamu yang ditawarkan MS.
“Bahkan korban harus melayani pria hidung belang yang membawa korban ke sebuah Wisma,” paparnya.
Tamu tersebut, lanjutnya, merupakan pelanggan yang didapat LTF. Diketahui, MS dan LTF saling bekerja sama untuk pelayanan tamu yang didapatkan LTF, dan pekerja untuk melayani tamu dari MS.
Hingga LTF kembali menghubungi MS, dan menginformasikan bahwa dirinya memiliki sembilan tamu, yang salah satunya adalah MI di Tanjungpinang.
“Tidak terima dengan perlakuan MS yang mengeksploitasi dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang,” jelas Ompusunggu.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi korban, tim kemudian turun ke lokasi di salah satu Wisma di Tanjungpinang dan mendapati korban di sebuah kamar bersama salah satu pelaku, MI.
“Kami langsung menangkap ketiga pelaku [MI, MS, dan LTF] di lokasi tersebut, juga korban yang menjadi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Untuk pelaku MI, sambungnya, ditangkap terkait perbuatan melanggar hukum tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur (korban) yang masih berusia 15 tahun.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ompusunggu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang. (CR7)