KARIMUN – Seorang warga Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kennedy Manik orang tua dari korban dugaan penipuan, didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Mapolres Karimun Kepulauan Riau, Selasa, 24 Oktober 2023 dengan terlapor ASD.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Parningotan Malau, S.H., M.H. dan Anggra Sitindaon, S.H. dari Kantor Hukum Law Office Parningotan kepada HMStimes , Kamis, 26 Oktober 2023 mengungkapkan, kasus ini diawali tawaran dari ASD yang menyatakan dapat menjamin meluluskan anak Pelapor Kennedy Manik menjadi Calon Bintara TNI AL. “Jadi pelapor, adalah orang tua korban dugaan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus terlapor berjanji dapat meloloskan/meluluskan anak pelapor masuk Calon Bintara TNI Angkatan Laut pada tahun 2022 lalu,” katanya.
Laporan tersebut sudah tercatat dalam LP Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/58/X/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau.
Pihak penasihat hukum menguraikan secara kronologis yang pada intinya, untuk dapat jaminan lulus penerimaan Calon Bintara TNI AL, dipersyaratkan menyerahkan sejumlah hingga ratusan juta rupiah.
Terkait permintaan dana besar tersebut, ASD diduga bersekongkol dengan Laksamana Pertama Purn. P, seorang oknum Purnawiran perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang sebelumnya pernah menjabat di Kepulauan Riau.
Menurut kuasa hukum pelapor, terbuai iming-iming tersebut, orang tua korban mentransfer sejumlah uang hingga mencapai Rp185 juta, dengan rincian Rp100 juta kepada ASD dan Rp85 juta kepada Laksamana Pertama Purn. P.
“Itu dilakukan lantaran percaya dengan janji dan mulut manis terlapor,” kata Parningotan Malau seraya menambahkan, ternyata anak pelapor gagal menjadi Bintara TNI AL.
Minta Dana Kembali
Sejak mengetahui anaknya gagal menjadi bintara, selama satu tahun lebih ia telah menempuh berbagai upaya, agar dana yang sudah disetor kepada terlapor dan Purn. P bisa dikembalikan.
Usahanya tidak membuahkan hasil, karena ASD selalu ingkar janji dengan berbagai alasan. Bahkan melalui pesan WhatsApp disebutkan Laksamana Pertama P sudah gila dan berbahaya, serta telah lari dari RS Jiwa. Diceriterakan pula Laksamana Pertama Purn. P sudah tewas ditabrak kereta api, hingga tubuhnya tidak dikenali lagi.
Namun seluruh ceritera itu hanyalah kebohongan. “Kenyataannya, semua itu tipu daya terlapor, untuk mengelabui bapak Kennedy Manik,” Parningotan Malau menekankan.
Upaya-upaya pendekatan agar uang bisa dikembalikan juga telah dilakukan. Tetapi ASD yang diketahui manager salah satu hotel dan Kepala Sekolah salah satu lembaga pendidikan di Karimun, tidak menggubrisnya dengan berbagai alasan.
Sementara, Laksamana Pertama Purn. P yang sempat berkelit dirinya tidak mengetahui kasus tersebut, dan juga menyebut tidak kenal terlapor, akhirnya mengaku. Selain mengenal ASD, juga nomor rekening yang menampung transfer dana darinya, benar miliknya.
Kennedy Manik melalui kuasa hukumnya dalam waktu dekat juga akan melaporkan Laksamana Pertama Purn. P ke Mabes TNI Angkatan Laut Cilangkap Jakarta, atas dugaan tindak pidana yang diperkirakan dilakukan semasa masih perwira aktif dalam jajaran TNI AL. (Mps).