BATAM – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp1,9 M di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakangpadang.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Bidang Operasi KSP Karya Bhakti yang telah meninggal dunia. Sementara satu tersangka sisanya adalah seorang teller koperasi bernama Ela.
Keduanya terbukti melakukan penggelapan sejak 2014 dan merugikan sedikitnya 204 nasabah koperasi.
“Kasus ini berdasarkan aduan masyarakat pada 8 September 2022 lalu, dan kami naikkan ketingkat penyidikan,” ujar Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Senin 20 Maret 2023.
Motif pelaku dalam penggelapan ini adalah dengan menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan tandatangan. Pelaku Ela mengambil uang nasabah di Box Brangkas dan menyimpannya ke tas pribadinya.
Pelaku mengubah jumlah saldo pada buku tabungan dengan menulis menggunakan pena, dan beralasan bahwa mesin pencetak buku tabungan rusak agar nasabah tidak curiga.
“Dari keterangan pelaku, penggelapan dilakukan dengan menarik tabungan dan memalsukan tabungan serta memproses sendiri,” jelas Budi.
Pelaku menggunakan dana hasil penggelapan senilai Rp1,9 M untuk merenovasi rumah dan membeli mobil. Total kerugian nasabah sebesar Rp6 Miliar. Budi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih memeriksa uang lebihnya dengan OJK.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana pada Pasal 374, dan ancaman hukuman penjara 5 tahun.



