TANJUNGPINANG – Sebanyak 12 koli pakaian bekas dan 5 koli sepatu bekas dimusnahkan Polresta Tanjungpinang, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu dan dihadiri pemilik pakaian dan sepatu bekas.
“Bukan hanya baju bekas, sepatu bekas juga ikut dimusnahkan dengan total 17 koli barang bekas,” ujar Ompusunggu disela-sela kegiatan.
Ia menyebutkan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan atensi dari Kepala Negara RI yang kemudian diteruskan ke Kapolri.
“Kita sangat mendukung apa yang menjadi program pemerintah pusat untuk membantu meningkatkan UMKM,” terangnya.
Barang yang dimusnahkan kali ini, lanjutnya, merupakan hasil pengungkapan di KM 14, pada Jumat 24 Maret 2023 lalu, yang mana barang bekas tersebut merupakan barang impor yang masuk ke Tanjungpinang dengan ekspedisi perorangan dari Batam.
“Kita juga meminta kepada masyarakat, kalau mengetahui kegiatan impor barang bekas ini agar segera memberika informasi kepada kami. Kami akan bergerak terus untuk pengawasannya,” tutup Ompusunggu. (CR7)



