Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku penjambretan (baju oranye) berinisial RH (tengah) dan MA (kanan). Foto (Irvan Fanani)

Polsek Batu Ampar Tangkap Dua Jambret Ponsel di Batam

8 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menangkap dua pelaku penjambretan ponsel berinisial RH dan MA, Rabu, 31 Mei 2023, di rumahnya.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, peristiwa terjadi, Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di depan salah satu hotel di Kawasan Batu Ampar.

“Saat itu korban wanita [LR] sedang menunggu keluarga di halaman depan salah satu hotel di kawasan Batu Ampar. Kemudian saat mengeluarkan hp [handphone] dari tasnya, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas hp dari tangan korban,” kata Dwihatmoko, Kamis, 8 Juni 2023.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya seminggu setelah kejadian.

Berita Lain

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

BP Batam Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Tingkat Nasional

Akselerasi Peningkatan Investasi, BP Batam Gelar Coaching Clinic Perizininan

“Dari tangan kedua pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit hp Oppo Reno X milik korban dengan kerugian sekitar Rp6 juta,” katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan resedivis. Pelaku RH merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan MA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Saat menjalankan aksinya RH berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil hp korban, dan MA berperan sebagai joki atau yang membawa motor,” paparnya.

Atasi perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025
Rokok HD terpampang di etalase penjual saat redaksi sedang berkunjung diwarung pinggir jalan. (Foto./HMS).

Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS