BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menangkap dua pelaku penjambretan ponsel berinisial RH dan MA, Rabu, 31 Mei 2023, di rumahnya.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, peristiwa terjadi, Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di depan salah satu hotel di Kawasan Batu Ampar.
“Saat itu korban wanita [LR] sedang menunggu keluarga di halaman depan salah satu hotel di kawasan Batu Ampar. Kemudian saat mengeluarkan hp [handphone] dari tasnya, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas hp dari tangan korban,” kata Dwihatmoko, Kamis, 8 Juni 2023.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya seminggu setelah kejadian.
“Dari tangan kedua pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit hp Oppo Reno X milik korban dengan kerugian sekitar Rp6 juta,” katanya.
Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan resedivis. Pelaku RH merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan MA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Saat menjalankan aksinya RH berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil hp korban, dan MA berperan sebagai joki atau yang membawa motor,” paparnya.
Atasi perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Irvan Fanani, reporter HMS)