Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku pencurian ruko kosong di kawasan komplek Ruko Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pencurian Ruko Kosong di Jodoh

8 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menangkap seorang pelaku pencurian ruko kosong di kawasan komplek Ruko Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Polisi menangkap pelaku, Rabu, 31 Mei 2023 di Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali. Lengkap bersama barang yang pelaku curi.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menuturkan, kejadian tersebut bermula, Jumat, 19 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku berinisial RAP (26) mencuri ruko kosong yang sedang direnovasi dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut.

“Pelaku melancarkan aksinya pada saat jam istirahat pekerja atau pada jam salat Jumat dengan cara masuk lewat bagian depan ruko yang hanya ditutupi menggunakan pintu sementara yang terbuat dari papan spandek dan diganjal balok kayu,” ujarnya, Kamis, 8 Juni 2023.

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

Lanjutnya, pelaku mengambil alat-alat pekerjaan milik korban yakni handler grinder, komproser dan mesin pemotong kayu.

Pelaku lalu membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor matik warna hitam ke kos-kosannya.

“Saat para saksi selesai salat Jumat dan kembali ke ruko, mereka melihat barang-barang yang ada di ruko sudah hilang,” kata dia.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara.

Dwi Hatmoko juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi pencurian rumah ataupun ruko kosong dengan meningkatkan keamanan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat saat jam-jam yang sepi untuk memperketat keamanan dan mewaspadai aksi pencurian di rumah atau ruko kosong. Untuk mengantisipasi aksi tindak kejahatan pencurian,” pungkasnya. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS