BATAM – Pelaku curanmor yang meresahkan di Sei Temiang RT 001 / RW 007, Tanjungriau, Sekupang akhirnya dibekuk jajaran kepolisian Polsek Sekupang.
Pelaku bernama Andi Septianus dan Albianus Ariyanto yang beraksi pada Senin 6 Maret 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB, terekam oleh CCTv.
“Saat beraksi, kedua pelaku terekam CCTv sehingga wajah mereka dapat diketahui,” kata Kompol Christophel Tamba, Kapolsek Sekupang, Kamis (16/03/2023).
Tim pun, lanjutnya, dapat melacak keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan. “Mereka kami amankan di sekitar Tanjungriau, Sekupang,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku mempreteli motor hasil curian dengan mengganti seluruh body motor.
“Untuk sementara kami baru mengamankan satu motor Yamaha Vega, yang sudah dipreteli pelaku,” ungkap Tamba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (*)