Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: Irvan Fanani)

PPDB Jalur Zonasi Tingkat SD di Batam Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Persyaratannya!

6 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mulai hari ini, Selasa, 6 Juni 2023, resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Batam tingkat Sekolah Dasar (SD) melalui jalur zonasi dan perpindahan orang tua. Pendaftaran PPDB tahap dua ini dibuka hingga 10 Juni 2023 mendatang.

“Tengah malam tadi PPDB tingkat SD jalur afirmasi sudah ditutup. Untuk hari ini dimulai yang untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Disdik Kota Batam, Jefridin Hamid.

Ia mengimbau pihak panitia PPDB yang berada di sekolah untuk memahami betul ketentuan PPDB dan melarang kepala sekolah (Kepsek) untuk mematikan telepon genggam.

“Jadi kalau ada orang tua calon siswa sekolah yang masih bingung pada saat melakukan pendaftaran, panitia bisa membantu serta mengarahkan mereka,” ungkapnya.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

Sementara itu, untuk mendukung proses PPDB Tahun 2023 berjalan lancar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah menyiapkan tiga jalur server yang bisa digunakan untuk mengakses website PPDB.

“Sudah ada tiga jalur server web yang kami siapkan, yakni https://ppdbbatam.id, https://svr2.ppdbbatam.id dan https://svr3.ppdbbatam.id,” ujar Kepala Disdik Batam, Wahyu Tri Ruianto.

Dijelaskannya, hingga hari ketiga pelaksanaan PPDB, pihaknya belum menemukan adanya kendala pada server. Adapun total sementara akun yang sudah terdaftar yakni sebanyak 1.839 dan yang sudah melengkapi berkas sebanyak 378.

Persyaratan calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri:

  • Akte Kelahiran asli dan fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Bagi yang memiki PKH atau KIP
  • NISN (bagi peserta didik yang dari TK)
  • Kartu Keluarga
  • Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
  • Apabila sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili tersebut.
  • Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah yang berada pada zonasi.

(Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

Sekda Kota Batam, Jefridin saat membuka seminar Peran Ormas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Batam, di Swiss-Belhotel, Harbourbay, Batuampar, Jumat, 23 Juni 2023. (Foto: Diskominfo Batam).

Pemko Batam Ajak Ormas Berperan Aktif Berantas Narkoba

24 Juni 2023
Salah seorang orang tua calon siswa sedang mengisi link pengaduan PPDB 2023 di SMPN 12 Batam. (Foto: Irvan Fanani)

SMPN 12 Batam Buka Loket Pengaduan Nama Calon Siswa Tak Muncul di Daftar Pengumuman PPDB

23 Juni 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS