BATAM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri, menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, PPNS DJP Kepri telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan.
“Tersangka tersebut berinisial YL. Tersangka tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usaha yang dilakukan dari tahun 2016 sampai 2018,” ujar Delfi melalui gelaran konferensi pers di Kanwil DJP Kepri di Batam, Rabu (18/01/2023).
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga tidak melaporkan usaha lain miliknya yang selain jasa katering, yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok.
“Seluruh penghasilan yang diterima tersangka YL dari jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017, dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan,” terang Delfi.
Ia menyebutkan, atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp961 juta.
“Untuk mengganti kerugian pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit rumah, dan 1 unit ruko milik tersangka maupun keluarganya. Serta melakukan asset tracing,” ungkapnya.
Delfi menambahkan, penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Desember 2022. “Tersangka YL beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam di bawah pengawasan Kejati Kepri,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menuturkan, PPNS Kanwil DJP Kepri telah menyerahkan tersangka YL kepada Kejaksaan Negeri Batam beserta dengan barang bukti.
“Saat ini tersangka YL dilakukan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar, dan akan dititipkan selama 20 hari kedepan,” ucap Aji.
Terhadap tersangka, sambung Aji, dikenakan pasal 39 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (Dwi Septiani)