Minggu, 5 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
PPNS Kanwil DJP Kepri menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Batam, di Kanwil DJP Kepri di Batam, Rabu (18/01/2023). (Foto: HMS/ Dwi Septiani).
PPNS Kanwil DJP Kepri menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Batam, di Kanwil DJP Kepri di Batam, Rabu (18/01/2023). (Foto: HMS/ Dwi Septiani).

PPNS Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Batam

19 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri, menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, PPNS DJP Kepri telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan.

“Tersangka tersebut berinisial YL. Tersangka tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usaha yang dilakukan dari tahun 2016 sampai 2018,” ujar Delfi melalui gelaran konferensi pers di Kanwil DJP Kepri di Batam, Rabu (18/01/2023).

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga tidak melaporkan usaha lain miliknya yang selain jasa katering, yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok.

Berita Lain

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

“Seluruh penghasilan yang diterima tersangka YL dari jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017, dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan,” terang Delfi.

Ia menyebutkan, atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp961 juta.

“Untuk mengganti kerugian pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit rumah, dan 1 unit ruko milik tersangka maupun keluarganya. Serta melakukan asset tracing,” ungkapnya.

Delfi menambahkan, penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Desember 2022. “Tersangka YL beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam di bawah pengawasan Kejati Kepri,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menuturkan, PPNS Kanwil DJP Kepri telah menyerahkan tersangka YL kepada Kejaksaan Negeri Batam beserta dengan barang bukti.

“Saat ini tersangka YL dilakukan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar, dan akan dititipkan selama 20 hari kedepan,” ucap Aji.

Terhadap tersangka, sambung Aji, dikenakan pasal 39 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (Dwi Septiani)

Berita Lain

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, resmikan flyover pertama Tanjungpinang, Jumat (03/02/2023). (Foto: Ist/ Dok.Pemprov Kepri).

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

4 Februari 2023
Ketiga warga Desa Berakit yang kembali pulang diantar petugas AL, setelah sempat tertahan di Pos Petugas Maritim Malaysia. (Foto: Ist/ Dok.Warga).

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

4 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS