JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun menyatakan prihatin atas nasib 18 konsumen Meikarta yang kini menghadapi gugatan hukum dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Komplek Hunian Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Untuk itu ia mendorong agar kasus gugatan yang dilayangkan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk tersebut, perlu disikapi dengan pembentukan panitia khusus (pansus).
Pansus diperlukan mengingat kasus tersebut sudah melukai rasa keadilan masyarakat yang pada kenyataannya justru diduga dirugikan oleh pihak pengembang.
“Ya kalau untuk kepentingan orang banyak maka dirasakan perlu panitia khusus (pansus) dibentuk. Pansus sebagai instrumen untuk memanggil seluruh pihak yang terkait. Dengan pansus kita bisa membuka dan akhirnya merekomendasikan ke pihak berwenang,” tegas Politisi Partai NasDem itu kepada wartawan, Rabu (25/01/2023) seraya menambahkan, melalui pansus, kasus soal Meikarta ini diharapkan bisa terungkap secara terang benderang nantinya.
Rudi juga mengaku kecewa dengan sikap mereka yang enggan hadir ketika diundang rapat ke DPR.
“Kita sudah layangkan undangan [RDPU] ke mereka, tapi mereka tidak punya itikad baik. Kita kecewa mereka tidak hadir,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) ini.
Cerminan Arogansi
Ia juga menilai, kasus tersebut merupakan cerminan arogansi perusahaan terhadap masyarakat yang menuntut tanggung jawab dan komitmen pihak perusahaan.
“Mereka sedang mempertontonkan perilaku zalim, mereka anggap hukum bisa dikondisikan dan anggap masyarakat bisa dengan seenaknya ditekan, itu cara-cara zalim yang bisa merugikan mereka sendiri sebenarnya. Yang jelas DPR akan minta pertanggung jawaban soal Meikarta,” lugasnya lagi
Selain itu, dengan adanya instrumen pansus diharapkan segala persoalan yang terjadi sesungguhnya antara perusahaan tersebut dengan konsumennya bisa terkuak dan terurai secara gamblang.
Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) tersebut, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (24/01/2023).
Mereka para konsumen Meikarta digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.
PT MSU menggugat para konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan. (*)