Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun. (Foto: Ist/ dpr.go.id).
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun. (Foto: Ist/ dpr.go.id).

Prihatin Konsumen Digugat Pengembang, DPR Diminta Bentuk Pansus Meikarta

26 Januari 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun menyatakan prihatin atas nasib 18 konsumen Meikarta yang kini menghadapi gugatan hukum dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Komplek Hunian Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk itu ia mendorong agar kasus gugatan yang dilayangkan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk tersebut, perlu disikapi dengan pembentukan panitia khusus (pansus).

Pansus diperlukan mengingat kasus tersebut sudah melukai rasa keadilan masyarakat yang pada kenyataannya justru diduga dirugikan oleh pihak pengembang.

“Ya kalau untuk kepentingan orang banyak maka dirasakan perlu panitia khusus (pansus) dibentuk. Pansus sebagai instrumen untuk memanggil seluruh pihak yang terkait. Dengan pansus kita bisa membuka dan akhirnya merekomendasikan ke pihak berwenang,” tegas Politisi Partai NasDem itu kepada wartawan, Rabu (25/01/2023) seraya menambahkan, melalui pansus, kasus soal Meikarta ini diharapkan bisa terungkap secara terang benderang nantinya.

Berita Lain

Jimly Asshiddiqie Kenang Almarhum Antasari Azhar Sosok Ketua KPK Tegas

IPW: Penetapan Para Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

Komika Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja

KPK Amankan 13 Orang Terkait OTT di Ponorogo

Rudi juga mengaku kecewa dengan sikap mereka yang enggan hadir ketika diundang rapat ke DPR.

“Kita sudah layangkan undangan [RDPU] ke mereka, tapi mereka tidak punya itikad baik. Kita kecewa mereka tidak hadir,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) ini.

Cerminan Arogansi

Ia juga menilai, kasus tersebut merupakan cerminan arogansi perusahaan terhadap masyarakat yang menuntut tanggung jawab dan komitmen pihak perusahaan.

“Mereka sedang mempertontonkan perilaku zalim, mereka anggap hukum bisa dikondisikan dan anggap masyarakat bisa dengan seenaknya ditekan, itu cara-cara zalim yang bisa merugikan mereka sendiri sebenarnya. Yang jelas DPR akan minta pertanggung jawaban soal Meikarta,” lugasnya lagi

Selain itu, dengan adanya instrumen pansus diharapkan segala persoalan yang terjadi sesungguhnya antara perusahaan tersebut dengan konsumennya bisa terkuak dan terurai secara gamblang.

Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) tersebut, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (24/01/2023).

Mereka para konsumen Meikarta digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.

PT MSU menggugat para konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan. (*)

Berita Lain

Jenazah Antasari Azhar saat akan dibawa ke pemakaman San Diego Hills, Karawang pada Sabtu 8 November 2025. (Foto: Ist / Beritasatu.com).

Jimly Asshiddiqie Kenang Almarhum Antasari Azhar Sosok Ketua KPK Tegas

9 November 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kiri). (Foto: Ist./ detikcom).

IPW: Penetapan Para Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

9 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS