BATAM – Warga Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang, Kecamatan Galang, mempertanyakan terkait dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) mereka yang ditahan untuk tahun 2023 ini.
Hal itu diutarakan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam, Jumat (03/03/2023).
Salah seorang perwakilan warga, Suherman mengatakan, di Kecamatan Galang terdapat delapan kelurahan, namun hanya Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang saja yang ditahan.
Menurutnya, ada isu relokasi karena ada pengembangan di kampung mereka. Sehingga dana PSPK di dua kelurahan itu ditahan.
“Kami tidak kaku dengan pembangunan. Silakan perusahaan mana yang mau mengembangkan daerah kami, tapi jangan ganggu kampung tua yang sudah lebih dulu ada,” ujar Suherman.
Ia menilai, mereka seperti di anak tirikan, sebab pemerintah hanya menahan PSPK di kelurahan mereka.
Ia berharap, jika daerah tempat tinggal mereka masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) BP Batam untuk perusahaan, maka harus dikeluarkan dari PL.
“Silakan pembangunan diteruskan, tapi jangan ganggu tempat tinggal warga, kami terbuka. Kami tinggal di sana sudah lebih dulu sebelum Batam ada, jadi jangan tiba-tiba kami dipindahkan seenaknya saja,” tegasnya.
Suherman mengaku kecewa, karena tidak mendapatkan hasil dari RDP tersebut. Sebab pihak-pihak terkait justru tak hadir.
“Kami datang ke sini jauh-jauh dari Galang, dalam keadaan hujan, terus tidak ada hasil. Maka kami berharap kepada Komisi III dan Komisi I nanti diadakan RDP kembali, dan semua yang terkait diundang, baik itu pertanahan maupun Bapelitbang hadir,” pintanya.
Sementara itu, perwakilan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Febrian membenarkan bahwa PSPK 2023 dan perencanaan 2024 untuk dua kelurahan tersebut sementara ditahan dulu.
“Karena sehubungan adanya perencanaan dari PT MEG [Makmur Elok Graha] yang di pulau Rempang,” sebut Febrian.
Lanjutnya, pihak Bapelitbangda saat ini juga tengah menunggu jawaban dari BP Batam terkait hal tersebut.
“Masalah ini juga sedang kami koordinasikan dengan BP Batam, biar bagaimana nanti ke depannya, mekanismenya seperti apa di dua keluharan ini,” jelasnya.
Sekretaria Komisi III, Muhammad Rudi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan RDP ke depannya, menggali lebih banyak informasi dari beberapa dinas terkait.
“Ini kami cukupkan dulu, supaya RDP ke depan lebih mendapat informasi yang jelas dari seluruh pihak, terkait pembatalan PSPK ini atau pengembangan Rempang Cate khusunya,” papar Rudi.
Menurutnya, RDP yang dilakukan pihaknya belum mendapat jawaban pasti mengenai PSPK di dua kelurahan tersebut dibatalkan.
“Kami [Komisi III] fokusnya di PSPK dulu, kalau ada hal-hal lain nanti biar kita lebih dalami. Masyarakat juga tadi sudah meminta beberapa instansi untuk diundang, nanti akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Terkait RDP lanjutan, pihaknya belum bisa memastikan sebab mereka akan mendiskusikan terkait jadwal lanjutan dengan para pihak terkait. (*)