JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang permohonan pailit terhadap PT Luas Birus Utama (LBU), yang diajukan pihak PT Wahana Jaya Logistik (WJL) dengan PT Shifra Artani Investama (SAI) sebagai Pemohon.
Sidang permohonan pailit terhadap PT LBU digelar Rabu (26/4/2023) dengan agenda pembacaan permohonan, yang didahului pemeriksaan legal standing kuasa Pemohon dan Termohon pailit.
Namun pembacaan permohonan pailit kemarin ditunda oleh majelis hakim, lantaran kedua belah pihak belum melengkapi berkas perkara khususnya legal standing.
“Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 3 Mei 2023 yang akan datang,” kata kuasa hukum Pemohon PT WJL dan PT SAI, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/4/2023).
Menurut pengacara yang dikenal tegas ini, kliennya mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT LBU yang bergerak di bidang manufaktur bahan kimia dengan produk berupa bahan kimia untuk perawatan sistem pendingin, bahan kimia untuk pengolahan air dan air limbah, pembersih, serta produk bahan kimia lainnya, yang memiliki utang telah jatuh tempo kepada PT WJL dan PT SAI.
Mangatur membeberkan, sebelum melayangkan gugatan kepailitan, kliennya (PT WJL dan PT SAI) telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Debitornya tersebut. Namun, PT LBU tetap tidak melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya, dan hal itu jelas telah merugikan para Kreditornya.
Permohonan Pailit tersebut telah diajukan dan terdaftar pada tanggal 13 April 2023, dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
“Adapun yang menjadi petitum dalam permohonan pailit tersebut yaitu, menetapkan bahwa PT LBU telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan pailit dan menyatakan PT LBU dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ungkap Mangatur.
Lebih lanjut, apabila PT LBU pada akhirnya dinyatakan pailit, maka sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, PT LBU demi hukum akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan.
Hal tersebut, sambungnya, sebagaimana yang dikemukakan Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan” bahwa akibat terhadap kekuasaan pengurus dari badan hukum yang dinyatakan pailit adalah kekuasaan direksi suatu badan hukum menjadi terpasung, sekalipun mereka tetap menjabat. Maka, hanya kurator yang berwenang untuk memutus segala sesuatu terkait harta pailit dari Debitor.
Sementara itu PT LBU dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Arianto Piliang saat dimintai komentarnya terkait gugatan kepailitan terhadap kliennya yang merupakan perusahaan pemilik merek STARBORN CHEMICAL dan memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada PT WJL dan PT SAI, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.
“Sidang pertama telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak. Namun dikarenakan belum lengkapnya berkas yang diajukan oleh kedua belah pihak, maka Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu, 3 Mei 2023,” pungkas Mangatur. (*)