Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Pulau Bawah di Kepulauan Anambas, Kepri. (Foto: Ist/ Dok.marischkaprudence).
Pulau Bawah di Kepulauan Anambas, Kepri. (Foto: Ist/ Dok.marischkaprudence).

Pulau Bawah Disegel KKP, Kepala DPPKP Anambas: Itu Kewenangan Pusat

16 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

ANAMBAS – Lokasi wisata yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang merupakan lokasi destinasi wisatawan mancanegara maupun lokal yakni Pulau Bawah, disegel Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyegelan resort tersebut dilakukan diduga tidak adanya izin, sehingga pulau kecil dengan hamparan pasir indah yang berada di Desa Pesisir ini kini tidak bisa beroperasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, PT Pulau Bawah terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan.

Dijelaskan, terdiri dari dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.

Berita Lain

Pegadaian Serahkan Bantuan CSR di Tanjungpinang: Bantu Masyarakat dan UKM di Kecamatan Bukit Bestari

Optimalisasi APBD dan PAD Berbuah Prestasi: Kepri Peringkat Kedua Realisasi Belanja dan Peningkatan PAD se-Indonesia

BPKN Tampung Masukan untuk Perlindungan Konsumen Terkait Kosmetik Berbahaya di Batam

434 Nelayan Kecil di Batam Terima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Anambas, Rovaniyadi membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan pemerintah pusat (KKP), dan itu dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.

“Memang benar resort tersebut disegel untuk sementara, sambil menunggu pengajuan izin yang belum lengkap,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (16/03/2023).

Ia menyebutkan, saat KKP lakukan penyegelan memang tidak ada koordinasi dengan pihaknya, dan ia mengaku mengetahui penyegelan sementara itu melalui media sosial dan pemberitaan di media online.

“Kita memang tidak mengetahui. Saat penyegelan dilakukan, pihak Kementrian yang langsung turun ke lokasi, saya tahu itu setelah beberapa hari kemudian,” terang Rovaniyadi.

Menurutnya, itu memang kewenangan pusat sehingga pihaknya tidak bisa mengomentari, karena itu sudah keputusan tertinggi.

“Yang jelas ini hanya untuk sementara, nanti setelah izin selesai [engkap] Pulau Bawah ini bisa kembali beroperasi,” ungkapnya. (CR7)

Berita Lain

Main game makin mulus dengan layar Super AMOLED 240Hz Touch Sampling Rate di Galaxy A34 5G, baik di outdoor siang hari maupun di dalam ruangan yang gelap. (Foto:ist)

3 Tips Simple Bikin Gaming dan Streaming di Galaxy A34 5G Auto Awesome

18 Maret 2023
Penyerahan Bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian kantor wilayah II Pekanbaru kepada masyarakat Kecamatan Bukit Bestari, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jang, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ist/ Diskominfo Tanjungpinang)

Pegadaian Serahkan Bantuan CSR di Tanjungpinang: Bantu Masyarakat dan UKM di Kecamatan Bukit Bestari

17 Maret 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS