ANAMBAS – Lokasi wisata yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang merupakan lokasi destinasi wisatawan mancanegara maupun lokal yakni Pulau Bawah, disegel Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyegelan resort tersebut dilakukan diduga tidak adanya izin, sehingga pulau kecil dengan hamparan pasir indah yang berada di Desa Pesisir ini kini tidak bisa beroperasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, PT Pulau Bawah terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan.
Dijelaskan, terdiri dari dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Anambas, Rovaniyadi membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan pemerintah pusat (KKP), dan itu dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
“Memang benar resort tersebut disegel untuk sementara, sambil menunggu pengajuan izin yang belum lengkap,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (16/03/2023).
Ia menyebutkan, saat KKP lakukan penyegelan memang tidak ada koordinasi dengan pihaknya, dan ia mengaku mengetahui penyegelan sementara itu melalui media sosial dan pemberitaan di media online.
“Kita memang tidak mengetahui. Saat penyegelan dilakukan, pihak Kementrian yang langsung turun ke lokasi, saya tahu itu setelah beberapa hari kemudian,” terang Rovaniyadi.
Menurutnya, itu memang kewenangan pusat sehingga pihaknya tidak bisa mengomentari, karena itu sudah keputusan tertinggi.
“Yang jelas ini hanya untuk sementara, nanti setelah izin selesai [engkap] Pulau Bawah ini bisa kembali beroperasi,” ungkapnya. (CR7)