BATAM – Sebanyak 85 tindakan administrasi keimigrasian dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, selama periode Januari hingga Maret 2023 terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dari data yang dihimpun, terdapat dua WNA asal Malaysia yang ditahan, empat orang dideportasi, dan dua orang dilarang masuk. Sementara itu, lima WNA asal Singapura ditahan, enam orang dideportasi, dan enam orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Ritus Rahmadhana menuturkan, mayoritas kasus dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Beberapa kasus bahkan sudah berlangsung selama setahun atau lebih,” terangnya melalui sambungan seluler, Kamis (16/03/2023).
Tidak hanya WNA asal Malaysia dan Singapura, pihak Imigrasi Batam juga melakukan deportasi terhadap 2 WNA asal Myanmar, kemudian satu WNA asal Belanda ditahan, satu orang dideportasi, dan satu orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kemudian pihaknya juga melakukan penahanan satu WNA asal India, satu lainnya telah didepotasi, dan satu lainnya mendapat pelarangan masuk ke Indonesia.
“Kami juga melakukan pendeportasian terhadap 25 WNA asal Vietnam, serta pelarangan masuk terhadap mereka,” tegas Ritus.
Ia juga mengatakan, petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan administratif dan lapangan secara rutin setiap harinya. Mereka juga memantau data WNA melalui sistem dan mendapatkan laporan dari masyarakat melalui hotline yang tersedia di website Imigrasi Batam serta melalui media sosial.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan kedutaan untuk pemulangan WNA yang masih dalam detensi,” lanjutnya.
Terdapat pula beberapa kasus di mana WNA yang terkena tindakan administrasi tersebut, telah tinggal di Batam selama hampir dua tahun. Seperti salah satu WNA asal Singapura yang sudah berusia lanjut, dan tidak memiliki keluarga di Indonesia.
“Biasanya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai para WNA yang tinggal di kontrakan dan sendiri, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Ritus. (*)