Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Ilustrasi, tindakan keimigrasian. (Foto: Ist/ Shutterstock).
Ilustrasi, tindakan keimigrasian. (Foto: Ist/ Shutterstock).

Puluhan Warga Negara Asing Terkena Tindakan Administrasi Keimigrasian di Batam

16 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sebanyak 85 tindakan administrasi keimigrasian dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, selama periode Januari hingga Maret 2023 terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Dari data yang dihimpun, terdapat dua WNA asal Malaysia yang ditahan, empat orang dideportasi, dan dua orang dilarang masuk. Sementara itu, lima WNA asal Singapura ditahan, enam orang dideportasi, dan enam orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Ritus Rahmadhana menuturkan, mayoritas kasus dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Beberapa kasus bahkan sudah berlangsung selama setahun atau lebih,” terangnya melalui sambungan seluler, Kamis (16/03/2023).

Berita Lain

BPKN Tampung Masukan untuk Perlindungan Konsumen Terkait Kosmetik Berbahaya di Batam

434 Nelayan Kecil di Batam Terima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Idul Fitri 2023

Pulau Bawah Disegel KKP, Kepala DPPKP Anambas: Itu Kewenangan Pusat

Tidak hanya WNA asal Malaysia dan Singapura, pihak Imigrasi Batam juga melakukan deportasi terhadap 2 WNA asal Myanmar, kemudian satu WNA asal Belanda ditahan, satu orang dideportasi, dan satu orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Kemudian pihaknya juga melakukan penahanan satu WNA asal India, satu lainnya telah didepotasi, dan satu lainnya mendapat pelarangan masuk ke Indonesia.

“Kami juga melakukan pendeportasian terhadap 25 WNA asal Vietnam, serta pelarangan masuk terhadap mereka,” tegas Ritus.

Ia juga mengatakan, petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan administratif dan lapangan secara rutin setiap harinya. Mereka juga memantau data WNA melalui sistem dan mendapatkan laporan dari masyarakat melalui hotline yang tersedia di website Imigrasi Batam serta melalui media sosial.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan kedutaan untuk pemulangan WNA yang masih dalam detensi,” lanjutnya.

Terdapat pula beberapa kasus di mana WNA yang terkena tindakan administrasi tersebut, telah tinggal di Batam selama hampir dua tahun. Seperti salah satu WNA asal Singapura yang sudah berusia lanjut, dan tidak memiliki keluarga di Indonesia.

“Biasanya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai para WNA yang tinggal di kontrakan dan sendiri, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Ritus. (*)

Berita Lain

Main game makin mulus dengan layar Super AMOLED 240Hz Touch Sampling Rate di Galaxy A34 5G, baik di outdoor siang hari maupun di dalam ruangan yang gelap. (Foto:ist)

3 Tips Simple Bikin Gaming dan Streaming di Galaxy A34 5G Auto Awesome

18 Maret 2023
Penyerahan Bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian kantor wilayah II Pekanbaru kepada masyarakat Kecamatan Bukit Bestari, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jang, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ist/ Diskominfo Tanjungpinang)

Pegadaian Serahkan Bantuan CSR di Tanjungpinang: Bantu Masyarakat dan UKM di Kecamatan Bukit Bestari

17 Maret 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS